Salam Visi....
Tugas tambahan lain guru dalam proses pembelajaran dihitung sebagai jam tatap muka .
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra
Sekolah( Osis)
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada
SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
bagi yang belum punya silahkan
Download di sini 👇
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Thanks for reading Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas . Please share...!
0 Comment for "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas "