Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

Salam Visi....

Tugas tambahan lain guru dalam proses pembelajaran dihitung sebagai jam tatap muka .

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
    a. wali kelas;
    b. pembina Organisasi Siswa Intra
        Sekolah( Osis)
   c. pembina ekstrakurikuler;
   d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada
SMK;
  e. Guru piket;
  f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
  g. penilai kinerja Guru;
  h. pengurus organisasi/asosiasi profesi  Guru; dan/atau
  i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.

bagi yang belum punya silahkan
Download di sini 👇
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang pemenuhan Beban Kerja Guru,  Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah

Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Labels: Peraturan

Thanks for reading Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas . Please share...!

0 Comment for "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas "

Back To Top